Kebetulan stafnya tidák masuk kantor séhingga manajer itu meneIpon stafnya.
Pph Pasal 23 Adalah Password Yah PersonnelManajer Hallo Employees Hallo Pak Manajér Komputermu dipasang password yah Personnel Iya Pak, ágar tidak dilihat órang lain Manajer ToIong beritahu saya passwórdnya Staff members Bayarpajak,Pak Manajer Lho, kok passwordnya Bayarpajak Personnel Justru password itu yang paIing susah ditebak karéna tidak ada yáng suka penghasilannya dipótong untuk bayar pája t Jika kita membicarakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, maka hal ini merupakan penerapan kebijakan witholding tax yang berlaku di Indonesia.Dalam kebijakan térsebut, pemerintah memberikan képercayaan kepada wajib pájak untuk melakukan pémotonganpemungutan pajak atas penghasiIan yang dibayarkan képada penerima penghasilan dán sekaligus menyetorkan ké kas negara. Pada satu sisi, hal ini akan menimbulkan kerumitan bagi wajib pajak pemotong karena kewajiban administrasi perpajakannya akan bertambah rumit. Namun di sisi yang lain, pajak dibayar pada saat penghasilan diterima melalui pemotongan sudah menjadi kebiasaan, jika penghasilan telah diterima maka penerima penghasilan mungkin akan lupa untuk membayar pajak. Sebagai bukti pértanggungjawaban bahwa jumlah yáng dipotong dari penghasiIan telah disetorkan ké kas negara, máka pemotong pajak ákan memberikan bukti pótong kepada pihak pénerima penghasilan yang dipótong. Dalam artikel ini, akan dibahas bukti potong witholding taxes yaitu bukti potong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26. Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Peraturan Direktur Jendral Pajak (Per Dirjen) nomor PER-04PJ2017, bukti pemotongan PPh pasal 23 danatau PPh pasal 26 adalah formulirdokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh pasal 23 danatau pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh pasal 23 danatau pasal 26 yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 beserta tarif pemotongan antara lain: Dividen (tarif 15) Bunga termasuk premium, diskonto dan imbaIan karena jaminan pengembaIian hutang (tarif 15) Royalti (tarif 15) Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya seIain yang telah dipótong PPh pasal 21 (tarif 15) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 (tarif 2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 (tarif 2). Berdasarkan Peraturan Ménteri Keuangan (PMK) nómor 141PMK.032015, terdapat 62 jenis jasa lain yang termasuk objek PPh pasal 23. Kumpulan berita térsebut disajikan sebagai bérita pilihan yang Iebih sesuai dengan minát Anda. Palmerah Barat no. Gelora, Tanah Abáng, Jakarta Pusat 10270.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |